KPU Kabupaten Bekasi membutuhkan banyak anggota badan ad hoc yang nantinya bertugas pada pemilu 2024.
Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby, menjelaskan pihaknya membutuhkan 5 petugas PPK tiap kecamatan dan 3 orang anggota PPS tiap desa atau kelurahan.
“KPU Kabupaten Bekasi membutuhkan sebanyak 115 anggota PPK di 23 kecamatan dan 561 anggota PPS untuk 187 desa maupun kelurahan. Lalu untuk KPPS 7 orang plus 2 orang sebagai Linmas,” ucapnya, Selasa (22/11/2022).
Untuk pendaftaran petugas pemilu tersebut, Dhany menjelaskan dilakukan secara online.
“Jadi pendaftaran dilakukan secara online. Proses pendaftaran PPK dan PPS melalui Siakba.KPU.go.id,” katanya.
KPU diminta mensosialisasikan tentang aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (Siak), sebagai alat bantu dalam proses perekrutan PPK dan PPS.
Pasalnya, perekrutan PPK maupun PPS semuanya melalui aplikasi Siak. (karsim/radarbekasi)
Respon (1)