Polda Metro Jaya membuka kemungkinan menjerat tersangka baru kasus mutilasi Bekasi.
Hal ini berdasarkan fakta-fakta baru yang ditemukan polisi dalam menyidik kasus mutilasi yang dilakukan tersangka M Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriarti (54).
“Ada potensi tersangka baru,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis(19/1/2023).
Dari penyidikan sejauh ini, polisi mengungkap fakta baru kasus mutilasi Bekasi. Fakta baru itu, yakni Ecky berniat menguasai harta Angela.
Ecky hendak menguasai unit apartemen Angela yang berada di Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan dengan cara ilegal. Tak hanya itu, Ecky juga menguras ATM Angela.
“Selain itu, Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela,” ujar Hengki.
Meski demikian, Hengki belum belum memerinci mengenai kemungkinan tersangka baru ini.
Sebelumnya diberitakan, unit apartemen milik Angela Hindriati ternyata sudah berpindah tangan ke M Ecky Listiantho. Ecky merupakan pria yang tega membunuh Angela kemudian memutilasi menjadi tujuh bagian.
Hal itu dibenarkan Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Tommy Haryono.
“(Bulan) Juni (tahun) 2019 (unit apartemen Angela pindah tangan ke Ecky),” kata Tommy saat dikonfirmasi, pada Selasa (10/1/2023)
Untuk diketahui, geger jasad seorang wanita ditemukan mengenaskan dalam kondisi dimutilasi. Jasad itu ditemukan di rumah kontrakan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022).
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dan menetapkan Ecky sebagai tersangka pembunuhan sadis itu.
Aksi Ecky terbilang sadis karena potongan tubuh korban mutilasi tersimpan dalam dua boks kontainer di kontrakan yang disewa pelaku.
“Saat melakukan pengeledahan ditemukan dua boks kontainer yang berisikan kantung plastik hitam yang di dalamnya mayat berjenis perempuan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan.