Legislator Kota Bekasi Ultimatum Pemprov DKI Soal Pengelolaan TPST Bantargebang

  • Bagikan
Anggota DPRD Kota Bekasi, Komarudin
Anggota DPRD Kota Bekasi, Komarudin

Legislator Kota Bekasi, Komarudin mengultimatum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Hal ini mengingat insiden terbakarnya Zona II TPST Bantargebang beberapa pekan lalu.

Komar, begitu hangat disapa menyebut jika kebakaran lahan TPST Bantargebang bukan hal sepele. Sebab, dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat di Kota Bekasi, khusunya Bantargebang.

“Ada ketidakseriusan pengelolaan TPST Bantargebang saat itu, apalagi lokasi yang terbakar adalah Zona II yang mana, disana sudah tidak aktif,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi ini, Senin (13/11/2023).

Politisi asal Fraksi Golkar ini memberikan catatan jika saat ini masyarakat Kota Bekasi yang tinggal disekitar lahan TPST Bantargebang diintai potensi bahaya.

“Dimana Gas metana yang semakin hari pasti makin banyak dari gunungan sampah yang semakin tinggi. Gesekan kecil atau pemantik api kecil saja bisa berpotensi memantik kebakaran lagi yang akan berpotensi sangat besar,” jelas dia.

Seyogyannya, kata Komar, pengelolaan sampah di Bantargebang tidak hanya dilakukan parsial. Apalagi, hanya menjadi ruang privat Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi sipil tidak boleh melakukan pengamatan sampai dengan pengawasan di lokasi itu,” katanya.

(Advertorial)

  • Bagikan