Bekasi – Warga Kampung Belendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mendadak gempar. Seorang pria ditemukan tergeletak tewas bersimbah darah di dalam rumahnya dengan kondisi tertutup kain.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berdarah tersebut.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, membenarkan peristiwa pembunuhan yang melibatkan korban berinisial S dan pelaku berinisial M.
Hotma memastikan bahwa tersangka saat ini sudah berada di dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka saat ini telah kita lakukan penangkapan,” ujar Hotma kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Atas tindakan keji tersebut, penyidik menyangkakan pasal pembunuhan kepada tersangka M. Pelaku kini terancam hukuman belasan tahun penjara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mengenakan Pasal 338 KUHP yang ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara,” tegas Hotma.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

