Bekasi  

Korupsi Pengadaan Alat Berat Senilai Rp 5,1 Miliar, Eks Kadis LH Kota Bekasi Ditangkap

STOP PRESS: Kepaka Dinas LH Kota Bekasi Positif Corona
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana

Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi karena diduga melakukan tindak pidam korupsi senilai Rp 5,1 miliar.

Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi mengatakan, korupsi itu dilakukan oleh Yayan dalam proyek pengadaan alat berat di tahun 2021.

“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan eskavator dan buldozer tahun 2021 pada Dinas LH Kota Bekasi,” kata Yadi kepada wartawan di gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam.

Selain Yayan, Kejari Kota Bekasi juga menangkap tiga orang lain dalam kasus korupsi yang terjadi. 

Mereka adalah T selaku PNS di Dinas LH saat itu, IP selaku kontraktor dan DA selaku PPTK atau PNS di Dinas LH Kota Bekasi.

Yadi sendiri menyebut, uang hasil korupsi itu sudah dikembalikan seluruhnya oleh para tersangka kepada negara. 

Namun, empat orang yang ditangkap tetap ditahan karena pengembalian uang dilakukan saat kasus sudah naik dalam tahap penyidikan.

“Terkait pengembalian, sudah dilakukan. Itu sudah lunas. Namun dalam hal ini, pengembalian dilakukan pada saat penyidikan. Jadi, berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 4, andai ada pengembalian, tidak menghapus sifat perbuatan melawan hukumnya. Proses itu (jadi) tetap berlanjut,” tuturnya.

Adapun saat ini, lanjut Yadi, empat tersangka kasus korupsi itu sudah dibawa pihak Kejari Kota Bekasi dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *