Bekasi  

Eks Kadis LH Jadi Tersangka Korupsi, Pj Wali Kota Bekasi Bilang Begini …

Pj Wali Kota Bekasi R gani Muhamad
Pj Wali Kota Bekasi R gani Muhamad

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyebut, masyarakat tidak perlu langsung menghakimin eks Kadis Lingkungan Hidup Yayan Yuliana yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Sebagai informasi, Yayan bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka atas kasus korupsi pengadaan alat berat senilai Rp 5,1 miliar, Kamis (4/1/2024) lalu.

“Kita saksikan bersama, ada penetapan tersangka pejabat-pejabat yang ada di Pemkot Bekasi ini. Tapi, mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Gani kepada wartawan dikutip Sabtu (6/1/2024).

“Berikan kesempatan kepada para pejabat itu nanti di pengadilan, sedang berproses untuk bisa membuktikan kembali. Nah, ini yang lebih memberikan kepastian, tetapi jangan menjudge kepada mereka langsung bersalah,” ujar Gani melanjutkan.

Gani menilai, proses hukum kepada Yayan dan tiga tersangka lainnya akan dilakukan secara adil dan transparan.

“Sesuai dengan prinsip hukum kita, asas praduga tidak bersalah harus di depankan sambil menunggu proses yang sedang dilakukan oleh kejaksaan,” kata Gani.

Adapun untuk saat ini, status dan jabatan para tersangka sebagai ASN sedang dinonaktifkan sesuai dengan yang tertera pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana sebagai tersangka atas kasus korupsi senilai Rp 5,1 miliar.

Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena Yayan diduga kuat korupsi proyek pengadaan alat berat di tahun 2021. Kala itu, Yayan masih menjabat sebagai Kadis LH.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan eskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas LH Kota Bekasi yang bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 22.937.500.000,” kata Yadi kepada wartawan di gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam lalu.

Selain Yayan, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka atas kasus korupsi tersebut. 

Mereka adalah T selaku PNS di Dinas LH saat itu, IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor dan DA selaku PPTK atau PNS di Dinas LH Kota Bekasi.

“Selama penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 orang saksi dan tiga orang ahli,” jelas Yadi.

Yadi sendiri menyebut, uang hasil korupsi itu telah seluruhnya dikembalikan oleh para tersangka kepada negara. 

Namun demikian, empat orang tersebut tetap ditahan karena pengembalian uang itu dilakukan saat kasus sudah naik dalam tahap penyidikan.

“Terkait pengembalian, sudah dilakukan. Itu sudah penuh (dikembalikan seluruhnya) kemarin, sudah lunas. Namun dalam hal ini, pengembalian dilakukan pada saat penyidikan,” jelas Yadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *