Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, ada tiga motif dibalik aksi KDRT yang dilakukan oleh oknum ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF ke istrinya YA.
Motif pertama adalah tersangka kesal karena saat AF mau pulang ke rumah orangtuanya, ia dihalangi oleh korban. Kejadian tersebut terjadi di tahun 2021 lalu.
“Tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orangtuanya dengan menggunakan sepeda motor namun dihalangi oleh korban,” kata Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/1/2024).
Usai KDRT terjadi, korban kemudian membuat laporan polisi.
Motif yang ke dua adalah ekonomi. Korban terpaksa meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol), karena tersangka tidak cukup memberikan nafkah kepada istri dan tiga anaknya.
“Tersangka ada memberikan nafkah tapi keterangan korban tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Sementara untuk motif ketiga, terjadi saat pelaku dan korban rebutan kunci kendaraan. Kejadian ini terjadi pada bulan Februari 2023 lalu.
“Tersangka saat itu ingin pulang sehabis menjemput anak, kemudian terjadi rebutan kunci kendaraan karena korban menghalangi tersangka menggunakan kendaraan tersebut,” ujar Firdaus.
Tiga motif itu dianggap cukup untuk menahan AF. Penahanan tersangka sendiri sudah terjadi setelah polisi memeriksanya pada Jumat (5/1/2024) kemarin.
“Iya, sudah dilakukan penahanan,” jelas Firdaus.
Sebelumnya, korban YA bercerita bahwa penganiyaan itu ia alami sejak tahun 2020.
Semua bermula dari dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh AF di Jalan Raya Wibawa Mukti, Jatiasih, Kota Bekasi.
“Mulai dari penelentaran anak setelah saya melahirkan tanggal 11 Juni 2020. Jadi, saya melahirkan di tanggal 1 April 2020, tepatnya tanggal 11 Juni 2020, saya diusir oleh suami dari kediaman saya yang dibangun setelah melahirkan anak ke dua itu,” ujar YA di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa siang.
Usai diusir, YA langsung melapor ke BNN. Mereka berdua lalu dimediasi. Kala itu, YA masih memberi kesempatan kepada suaminya untuk mengubah perilakunya.
Seiring berjalannya waktu, AF justru kembali berulah. Di tahun berikutnya atau tepatnya tahun 2021, korban kembali jadi korban KDRT.
YA kemudian melapor ke polisi atas dugaan KDRT yang dilakukan suaminya. Namun, laporan itu ia tahan karena korban memikirkan kehidupan anak-anaknya.
Selama rentang waktu itu, KDRT terus-menerus dialami oleh korban. Ia bahkan bercerita, pernah dianiaya dan diancam dibunuh di depan anak-anaknya.
YA juga mengaku, selama KDRT itu terjadi, dirinya mengalami luka lebam dan berdarah.
“Saya waktu itu dipukul dijidat, kemudian berdarah, lebam biru di kepala. Yang parah di depan anak-anak itu, ya. Saya capek, ini sudah lama. Rasanya seperti sudah jatuh tertimpa tangga,” ucap YA.