12 Kilogram Sabu Milik Pengedar Jaringan Internasional Dimusnahkan Polisi

Proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 12 kilogram yang dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (19/1/2024). Belasan sabu itu dimusnahkan usai polisi menangkap empat tersangka jaringan internasional.
Proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 12 kilogram yang dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (19/1/2024). Belasan sabu itu dimusnahkan usai polisi menangkap empat tersangka jaringan internasional.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota memusnahkan 12 kilogram sabu milik jaringan internasional.

“Barang buktinya 12 kilogram yang terungkap pada bulan November 2023 milik jaringan internasional dan kami musnahkan,” jelas Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Suwolo Seto saat rilis pers pemusnahan, Kamis (18/1/2024).

“12 kilogram jenis sabu ini pengembangannya sampai Kalimantan dengan hasil yang kami musnahkan ini,” kata Suwolo.

Suwolo mengatakan, pemusnahan dilakukan atas dasar perlengkapan perkara sesuai UU Narkotika Pasal 72 dan Pasal 91 untuk perlengkapan penyidikan.

“Disaksikan oleh aparat penegak hukum lainnya yakni keadilan, kejaksaan, dan tokoh masyarakat dan dilaksanakan oleh Puslabfor Polri,” katanya.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil yang dikumpulkan dari tangan empat tersangka. Mereka ditangkap pada November 2023 lalu. 

Tersangka yang pertama ditangkap polisi adalah HD (24). Saat itu, ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 0,59 gram.

Pengembangan lalu dilakukan. Hasilnya, polisi kembali menangkap satu tersangka lain berinisial FN (24) dengan barang bukti sabu seberat 42 gram.

Tak sampai di situ, proses penelusuran kembali dilakukan. Hasilnya, Satresnarkoba Kota Bekasi menangkap tersangka ketiga yakni IW (38) di sebuah apartemen di Tangerang.

Di apartemen tersebut, tersangka IW mengatakan ia turut menyimpan sabu seberat 12 kilogram. IW juga menginformasikan kepada polisi bahwa sabu itu didapatkan oleh UF yang berada di  Kalimantan Barat. 

Proses peredaran barang haram itu bahkan dilakukan melalui jalur darat dan laut.

“Dari keterangan para tersangka, barang yang mereka dapatkan merupakan jaringan internasional, dari wilayah Malaysia dan ada satu orang lainnya berstatus DPO yang merupakan warga negara dari Malaysia,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani, saat rilis pers, Senin (13/11/2023) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *