Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dan satu orang luka berat yang terjadi di Jalan Perjuangan Baru, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Minggu (18/2/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus mengungkapkan, awal mula penangkapan tiga tersangka itu bermula dari laporan palsu soal aksi begal.
Diketahui, dua orang korban tersebut masing-masing berinisial FM meninggal dunia sementara korban FF luka berat.
“Saksi-saksi yang tawuran ini awalnya tidak terbuka. Saat membuat laporan, korban yang luka berat mengatakan dia korban begal. Setelah penyelidikan, ditemukan fakta bahwa korban terluka akibat tawuran,” ungkap Firdaus ketika rilis pers, Jumat (23/2/2024).
Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian menggelar penyelidikan dan penelusuran kembali.
Hasilnya, polisi menangkap tiga pelaku dari aksi tawuran maut tersebut. Mereka adalah anggota gengster dari kelompok Moker yakni DD (17), AJ (18), dan PI (17).
“Pelaku DD perannya menganiaya korban dengan mengayunkan corbek satu kali. Pelaku AJ sebagai joki atau yang membonceng DD dan pelaku PI juga membawa sepeda motor,” kata Firdaus.
Selain tiga tersangka, polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang ikut melukai korban dengan senjata tajam. Masing-masing dari mereka adalah I, AMW dan B.
“Dari ketiga pelaku, kami terus melakukan pengembangan pelaku lainnya karena berdasarkan CCTV, mereka ini ramai pas tawuran. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang DPO,” ungkap Firdaus.
Adapun polisi turut mengamankan senjata tajam yakni sebilah celurit dan satu corbek yang digunakan untuk menganiaya korban.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka yang telah ditangkap itu terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.