Dokter Gadungan di Cikarang Selatan Ditangkap, Ternyata Sudah Buka Praktik 5 Tahun

  • Bagikan
Sunaryanto (39 tahun) ditangkap anggota Polres Metro Bekasi gegara ketahuan menjadi dokter gadungan.
Sunaryanto (39 tahun) ditangkap anggota Polres Metro Bekasi gegara ketahuan menjadi dokter gadungan.

dr Ingwy Tito Banyu yang bernama asli Sunaryanto (39 tahun) ditangkap anggota Polres Metro Bekasi gegara ketahuan menjadi dokter gadungan.

Sunaryanto membuka praktik yang dinamakannya Klinik Pratama Keluarga Sehat yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pihaknya menangkap pelaku pada Jumat (15/3/2024) lalu. Dokter gadungan itu terungkap dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas klinik milik pelaku tersebut.

“Informasi awal dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan setelah dapat penyelidikan tadi mendapatkan bukti-bukti koordinasi dengan pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan pihak dinkes. Sehingga mengetahui bahwa yg bersangkutan memang (bukan dokter),” kata Twedi kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Diketahui, dokter gadungan itu sudah membuka peraktik sejak 5 tahun terakhir. Pelaku juga nekat memalsukan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter.

“Ditemukan bahwa memang orang tersebut tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter,” kata Twedi.

Dalam menjalani peraktiknua, Sunaryanto menjadikan beberapa perawatan dan resepsionis sebagai karyawannya. Namun, karyawannya itu tidak terlibat dalam kejahatan dokter gadungan itu.

“Dokter sendiri dibantu perawat, receptionist. Cuma mereka tidak bekerja sama, mereka hanya bertugas sebagai petugas,” kata Twedi

Saat ini, polisi pun masih menghitung jumlah pasien dan dampak akibat tindakan atau pemberian obat dari dokter gadungan tersebut.

“Ya ini sudah 5 tahun masih dihitung semua (jumlah pasiennya), didalami sambil berjalan kalau jumlahnya. Kita dalami ada kerugian apa dari masyarakat setelah berobat,” katanya.

Kepada tim penyidik, Sunaryanto memiliki kemampuan untuk memberikan perawatan medis kepada pasien dari sekolah perawatan yang dia tempuh saat berada di Solo, Jawa Tengah.

“Beliau (tersangka) pernah sekolah salah satu sekolah kesehatan di Solo untuk mendapatkan ilmu tersebut, cuma masih kita dalami,” katanya.

Akibat perbuatannya, Sunaryanto dikenakan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau 378 KUHPidana.

“Sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun,” jelas Twedi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni beberapa buku pasien, obat-obatan, suntikan, perlengkapan dokter seperti jas dan stetoskop.

  • Bagikan