Bekasi  

Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita Open BO yang Dibuang ke Kali Bekasi

Pelaku Pembunuhan Wanita Open BO Diungkap Polda Metro jaya
Pelaku Pembunuhan Wanita Open BO Diungkap Polda Metro jaya

Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan detik-detik kasus pembunuhan R (34), wanita “open BO” yang dibunuh oleh NYP (28) di sebuah kontrakan di bilangan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Tri Putra mengatakan, kejadian bermula saat NYP mencari teman kencan di aplikasi MiChat, Selasa (9/4/2024).

“Setelah pelaku menemukan teman kencan dengan nama Karin, keduanya sepakat berkencan di kontarakan pelaku dengan tarif Rp 300.000,” kata Wira kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2024).

Seusai berhubungan badan, korban lalu meminta uang tambahan Rp 100.000 kepada NYP. Pelaku yang menolak lalu diancam oleh korban.

Dalam ancaman itu, korban mengatakan bahwa akan memanggil abang-abangannya jika uang Rp 100.000 itu tidak dibayar.

Ancaman itu membuat pelaku emosi. Ia lalu membunuh korban dengan cara menjerat leher R dengan tali sepatu.

Setelah R tak menghembuskan napas, pelaku NYP memasukkan tubuh korban ke kardus AC yang ia simpan di atas lemari.

Pelaku lalu meminta bantuan ke seorang remaja SMP dengan dalih ingin membuang pakaian.

Jasad korban lalu dibuang ke Kali Bekasi dan hanyut hingga akhirnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Sabtu (13/4/2024).

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Subdit Jatanras, pelaku dapat kami tangkap pada 18 April pukul 05.00 WIB di kampung halamannya di Lima Puluh, Kota Sumatera Barat,” jelas Wira.

NYP yang saat ini telah ditahan, akan dijerat pasal 339 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *