Gus Shol Wakil Rakyat atau Wakil Pj Wali Kota Bekasi?

Di tengah jeritan pilu ratusan pekerja harian lepas ( PHL) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi lantaran belum menerima gaji selama empat bulan, seorang wakil rakyat justru membenarkan kebijakan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad belum menandatangani pembayaran gaji.

“Persoalan PHL Kali Asem salahnya tidak dimasukkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) di jaman Wali Kota sebelumnya (Tri Adhianto),” ujar anggota DPRD Kota Bekasi, Sholihin,  Rabu (22/5/2024).

Tanggapan anggota dewan dari Fraksi PPP ini disampaikan menyikapi aksi unjuk rasa  Mahasiswa Pemuda Revolusi (MPR) di Gedung DPRD menuntut pencopotan Raden Gani Muhammad.

Tanggapan pria berdarah Madura ini terkesan mencari kesalahan bukan memberikan solusi dan cenderung tak berempati atas nasib para pekerja di tengah kebuntuan menafkahi keluarga.

Alih-alih mendengar masa aksi sebagai kepanjangan tangan rakyat, selaku wakil rakyat–Gus Shol–sapaannya–lebih terlihat membentengi Raden Gani.

Saking semangat melindungi, Gus Shol kebablasan mengomentari ketiadaan yakni perihal rotasi mutasi. Padahal, dari sembilan tuntutan MPR, tak satu pun menyoal itu.

Apakah ini dianggap ketidakcakapan atau sekadar halusinasi? Entahlah.

Pendeknya, pandangan Gus Shol soal rotasi mutasi memunculkan asumsi bahwa gerakan MPR ditunggangi.

Kondisi tak nyaman ini membuat Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia.(Forkim), Mulyadi gerah. “Meski tak secara terang, pernyataan Sholihin soal mutasi rotasi memunculkan praduga aksi ditunggangi. Padahal kita tidak mempersoalkan mutasi dan rotasi,” katanya Kamis (23/5/2024), melalui pesan singkat.

Malahan aksi ratusan mahasiswa tersebut–tambah–alumnus Unisma ini bertujuan menunggangi anggota dewan karena dinilai “loyo” menjalankan fungsi pengawasan dan takut bersikap atas kerap timbulnya kegaduhan dari kebijakan Pj Wali Kota Bekasi.

Sikap kritis anggota dewan –lanjut–Mul muncul sebatas kepentingan pribadi. “Kalau kritis, takut kepentingannya terganggu,” tegasnya.

Sebab itu Mul mendesak anggota dewan mengundang Dinas Lingkungan Hidup guna mencari solusi perihal nasib PHL, apalagi para pekerja dikabarkan sempat menerima gaji di dua bulan masa kerja Raden Gani.

Pendistribusian dua bulan gaji ini menandakan era Raden Gani sempat melakukan pembayaran. Apa bisa kebijakan ini dikategorikan menyalahi aturan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *