Bekasi  

Uang Bantuan Digunakan Judi Online, Pria di Kabupaten Bekasi Disekap dan Dianiaya Rekannya Sendiri

Seorang pria berinisial C disekap dan dianiaya oleh lima rekannya sendiri yang masing-masinh berinisial JS, DN, VS, AC dan AR di Perumahan Bukit Residence, Desa Karang Sentosa, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi Iptu Freydo menututkan, motif para tersangka menyekap dan menganiaya korban dilatarbelakangi oleh rasa kes karena uang bantuan yang diberikan, digunakan untuk judi online.

“Korban sudah dibantu (diberi) uang untuk kerja dan sebagainya. Nah, dipakai untuk judi online. Kepercayaan korban tidak ada, lalu pelaku memanggil teman-temannya, melakukan aksinya,” jelas Fredyo saat rilis pers di Mapolres Bekasi, Kamis (30/5/2024).

Kelima kemudian ditangkap di persembunyiannya di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi di tempat yang berbeda.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, penyekapan dan penganiayaan itu bermula saat korban sedang duduk santai.

Ia duduk tidak jauh dari lokasi mereka mengontrak. Secara tiba-tiba, salah satu pelaku menarik paksa korban dan C langsung dibawa menggunakan mobil.

“(Di dalam mobil) koban dipukuli, sampai di lokasi kontrakan, korban disekap,” ucap Twedi.

C berhasil lepas dari sekapan itu setelah dirinya melihat ada kesempatan untuk kabur. Ia lalu melaporkan kejadian yang dialami ke polisi.

Akibat perbuatannya, lima tersangka yang merupakan rekan korban itu teranc dijerat pasal 333 KUH Pidana dengan maksimal hukuman 8 tahun dan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *