Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, ada dua motif dibalik pembunuhan yang dilakukan Didik Setiawan (61) kepada GH (9) yang terjadi di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
“Pertama, tersangka DS (Didik Setiawan) melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GH motifnya adalah karena tersangka tidak bisa menahan nafsu birahinya,” kata Firdaus dalam rilis persnya di Mapolres Bekasi Kota, Jumat, (7/6/2024).
Birahi itu tidak terbendung karena Didik mengaku tidak berhubungan badan selama 7 bulan.
Sementara motif kedua, pelaku tidak bisa menutupi perbuatan pencabulannya.
“Tersangka Didik melakukan (pembunuhan) untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan kepada anak korban (GH),” ucapnya.
Didik yang telah ditahan pun kini terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pidana Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, GH dicabuli dan dibunuh oleh Didik Setiawan di rumahnya sendiri pada Sabtu, 1 Juni 2024 lalu.
Pembunuhan ini terkuak setelah keluarga korban melapor bahwa bocah malang itu hilang, Jumat, 31 Mei 2024.
Warga dan keluarga yang curiga karena korban sering berkomunikasi dengan Didik, lalu menggerebek rumahnya.
Saat digerebek, jasad GH akhirnya ditemukan di dalam sebuah lubang sedalam dua meter dengan kondisi terbungkus karung.