Bekasi  

Kronologi Ibu Setubuhi Anak di Tambelang, Berawal dari Tawaran Uang dari Orang Asing di Facebook

AK (26) pelaku pencabulan anak kandungnya. Foto: Ist
AK (26) pelaku pencabulan anak kandungnya. Foto: Ist

Aksi persetubuhan antara ibu dan anak kandung terjadi di wilayah Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, kronologi persetubuhan itu bermula saat video tersangka beredar di media sosial.

Diketahui, aksi AK (26) mencabuli anak kandungnya terjadi di bulan Desember 2023.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit Jatanras. Ada seorang ibu mengenakan baju oranye, melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya, setelah didalami, pada hari Kamis kemarin, telah ditangkap,” jelas Ade kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Ade mengatakan, AK tega berbuat cabul lantaran desakan ekonomi. Awalnya, ia diberikan uang oleh seseorang di Facebook dengan nama pengguna IS (Icha Shakila).

Melalui Facebook, keduanya lalu berkomunikasi dan Icha memberikan iming-iming agar AK bersetubuh dengan anaknya untuk mendapat sejumlah uang pada Desember 2023.

“Melakukan persetubuhan, mereka persetubuhannya dengan anaknya. Disepakati, kemudian dikirim video itu ke Facebooknya Icha itu. Setelah ditagih, tidak bayar,” jelas Ade.

Setelah videonya viral, lanjut Ade, polisi langsung menyelidiki dan AK akhirnya ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Ade menuturkan, kasus ini merupakan rentetan dari yang sebelumnya terjadi di Tangerang.

Pihak Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber Polda Metro Jaya pun masih mendalami soal pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Sementara AK, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal berlapis.

“Ada 4 pasal berlapis. Yang pertama Pasal 294 KUHP tentang Tindak Pidana Cabul terhadap Anak, ancaman 7 tahun. Yang kedua UU ITE Pasal 27 ancaman 6 tahun, yang ketiga UU Pornografi Pasal 29 ancaman pidana maksimal 12 tahuj dan UU Perlindungan Anak Pasal 88 ancamannya 10 tahun,” jelas Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *