Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, motif FP (24) pelaku pelecehan sejumlah bocah laki-laki di Bekasi Utara, didasari karena pelaku pernah menjadi korban.
Hal itu yang mendasari FP melecehkan sejumlah bocah pada (19/6/2024) lalu.
“Jadi, motif pelaku ini, ia sewaktu kecil pernah juga menjadi korban. Jadi itu motifnya,” jelas Firdaus kepada wartawan, dikutip Selasa (25/6/2024).
Dalam aksinya, pelaku FP juga kerap memberi uang Rp 5.000 sebagai iming-iming agar korban mau menuruti permintaan FP.
Diketahui, total ada 7 anak laki-laki yang menjadi korban dari aksi bejat FP
“Tim penyidik sudah menetapkan pelaku FP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. Korbannya 7 orang. 5 anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan 2 anak sebagai korban berdomisili di Kabupaten Bekasi,” imbuh Firdaus.
Akibat perbuatannya, FP kini terancam dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, FP (24) ditangkap polisi usai melecehkan sejumlah bocah laki-laki di wilayah Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (19/6/2024) lalu.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Perwira, Bripka Oki Dwi Swarno menuturkan, penangkapan FP bermula saat warga melapor ada anak yang dibawa pria tak dikenal, Senin (17/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Awalnya pak RW laporan, katanya ada anak dari salah satu warganya dibawa orang tak dikenal,” kata Oki kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Tak lama setelah dilaporkan, anak itu ternyata kembali pukul 21.00 WIB. Saat kembali, anak itu lalu ditanya dan ternyata ia dilecehkan.
“Pas ditanya, anak itu mengaku dibawa ke suatu tempat. Anak itu mengaku dibawa ke toilet dan dilecehkan,” ucapnya.
Dua hari berselang, pelaku kembali datang dan ia langsung ditangkap.