Bekasi  

Korupsi Tanah Aset Desa, Kades Karangbahagia Ditangkap Kejari Kabupaten Bekasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Karangbahagia, Ino Hermawati sebagai tersangka kasus korupsi, pada Selasa (9/7/2024) lalu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Karangbahagia, Ino Hermawati sebagai tersangka kasus korupsi, pada Selasa (9/7/2024) lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Karangbahagia, Ino Hermawati sebagai tersangka kasus korupsi, pada Selasa (9/7/2024) lalu.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno mengatakan, penetapan Ino sebagai tersangka diputuskan karena ia diduga kuat menyalahgunakan uang sewa tanah milik aset desa seluas 180 meter persegi kepada 24 orang penyewa.

“Uang hasil pemungutan sewa sebesar Rp 630 juta tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan APBDes, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Seno kepada wartawan, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024, Ino membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 630 juta.

Ino pun mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia juga telah menyerahkan uang titipan sejumlah Rp 630 juta kepada penyidik Kejari Kabupaten Bekasi untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

“Tersangka kini telah ditahan di rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 Juli sampai 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,” ucap dia.

Perbuatan Ino disebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Ia kini disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *