Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Bekasi memberi insentif pajak. Insentif tersebut berupa diskon atau potongan biaya pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Adapun nilai atau besaran potongan mulai dari 5 hingga 10 persen. Hal ini tergantung kepada periode pembayaran pajak tersebut.
Untuk periode pembayaran 8 Juli hingga 18 Agustus 2024, masyarakat Kota Bekasi akan mendapat diskon hingga 10 persen. Sementara, pada periode 19 Agustus hingga 30 September 2024, masyarakat hanya mendapat potongan 5 persen.
“Kami berharap masyarakat Kota Bekasi memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Sekalian gus sebagai upaya taat pajak dan juga ikut mendukung pembangunan Kota Bekasi,” kata Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.
Selain pemberian potongan biaya pokok PBB-P2, Pemkot Bekasi juga melakukan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pajak. Hal ini diberlakukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Setidaknya ada tujuh jenis PBJT yang mendapat penghapusan sanksi administrasi. Di antaranya untuk industri makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, serta pajak air tanah.
“Ini adalah salah satu strategi kami untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini, PAD Kota Bekasi bida mencapai target bahkan melampau,” ujar Raden Gani.
(Advertorial)