Bekasi  

KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup Hari Ini

KPU Kabupaten Bekasi
KPU Kabupaten Bekasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka pendafataran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan pengumuman resmi proses tahapan pendaftaran telah dilakukan sejak Sabtu (24/8/2024) lalu.

Sekaligus penyerahan dokumen syarat dukungan paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 kepada partai politik.

“Tujuannya agar parpol yang hendak daftarkan paslonnya bisa mempersiapkan persyaratannya saat pendaftaran,” kata Ali saat dikonfirmasi pada Senin (26/8/2024).

Ali menyebut, jadwal pendaftaran mulai hari ini, Selasa 27 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Untuk waktu pendaftaran Selasa, 27 hingga Rabu 28 Agustus dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Sedangkan hari terakhir pendaftaran Kamis, 29 Agustus 2024 di mulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

“Langkah ini kami melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi mengumumkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024,” jelas Ali Rido.

Dia menambahkan, pendaftaran di lakukan di Kantor KPU kabupaten Bekasi.

Adapun aturan dan tatacara pendaftaran, bisa di lihat selengkapnya pada website KPU Kabupaten Bekasi.

Termasuk syarat proses pendaftaran sesuai dengan penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 dengan merujuk pada surat keputusan KPU RI nomor 249 tahun 2024.

“Sesuai PKPU yang baru disahkan sesuai dari dua putusan Mahkamah Konstutusi (MK) baik batasan umur calon dan ambang batas untuk pencalonan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *