Bekasi  

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Kematian 7 Remaja di Kali Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait tujuh jasad remaja yang tewas di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (22/9/2024).

“Tiga orang ditetapkan tersangka karena membawa sajam tanpa hak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip gobekasi.id, Selasa (24/9/2024).

Ade Ary menyampaikan jika sebelum penemuan 7 jasad remaja di Kali Bekasi, polisi telah menggerebek ebuah warung berisi sekitar 60 remaja yang hendak tawuran.

Polisi berhasil menangkap 22 orang, sisanya melarikan diri termasuk 7 jasad remaja di Kali Bekasi.

Ketiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka kini telah ditahan.”Tiga-tiganya ditahan di Polres Metro Bekasi Kota,” kata dia.

Sementara itu, 19 remaja lainnya masih diperiksa terkait kasus ini.

“Mungkin masih ada yang diperiksa, yang jelas tidak ditetapkan tersangka,” tutur Ade.

Diberitakan sebelumnya, tim patroli yang berisikan sembilan orang datang ke warung gubuk di kawasan industri Cipendawa, Sabtu (21/9/2024), sekitar pukul 03.30 WIB.

Di warung tersebut, ada kurang lebih 60 orang yang sudah berkumpul. Kurang lebih 30 sepeda motor terparkir di sana. Ketika tim patroli datang, para remaja yang sedang nongkrong itu kocar-kacir melarikan diri.

“Sebagian lari ke arah perumahan, dan sebagian ada yang menceburkan diri ke Kali Bekasi,” kata Ade. Dari beberapa orang yang menceburkan diri, polisi menyelamatkan empat orang.

Namun, Ade tidak memastikan ada berapa jumlah remaja yang melarikan diri dengan berenang di Kali Bekasi.

“Nanti, itu masih dalam pemeriksaan saksi. Kami enggak bisa berandai-andai,” tutur Ade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *