Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar), menetapkan Qadar Ruslan Siregar (QRS) sebagai Pj Kadin Kota Bekasi menyusul diberhentikannya HM Gunawan pada (26/9/2024) lalu.
Keputusan ini dibenarkan Ketua Kadin Jabar, Cucu Sutara saat dikonfirmasi sebelum serah terima berlangsung. “Keputusan itu clear,” katanya.
Dengan begitu, Ruslan akan meneruskan sisa masa bhakti kepengurusan Kadin 2021-2026.
Penyerahan Surat Keputusan kemudian diserahterimakan oleh Dewan Pertimbangan Kadin Kota Bekasi yang diwakili Anggiat Hutapea pada Jumat (4/10/2024) siang di Green Hotel.
Sebelum diserahkan, Anggiat menekankan tiga hal kepada pria yang akrab disapa Ruslan.
Pertama; pembentukan strukturisasi pengurus, kedua; melaksanakan agenda rapat sesuai AD/ART Kadin, ketiga; secepatnya melakukan audiensi dengan Pj Wali Kota Bekasi.
Sebelumnya di tempat yang sama, anggota Dewan Kehormatan Joko Adi Wibowo meminta Ruslan mengembalikan marwah Kadin seperti dulu.
Mantan Ketua Kadin itu menjelaskan Kadin di era-nya memiliki 600-800 anggota. Di masa itu Kadin tidak bergantung siapa pun dan terhormat.
Guna mewujudkan marwah tersebut, Joko meminta Ruslan menyediakan sekretariat Kadin. “Saya akan dukung dan sebagai bentuk keseriusan akan menyumbang Rp20 juta,” janjinya.
Usai menerima surat keputusan, Ruslan berjanji segera melakukan amanah yang diberikan seperti melakukan komunikasi dengan pemerintah.
Tak lupa, sebagai orang berpengalaman di organisasi, ia akan membenahi pengorganisasian Kadin yang selama ini nyaris mati suri.
“Prinsipnya saya akan menjalankan fungsi Kadin sesuai AD/ART agar semua berjalan dengan baik,” tegasnya.