Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin menyatakan tidak ada pelanggaran kampanye di dalam tempat ibadah seperti yang dituduhkan.
“Calon Walikota Bekasi Heri Koswara tidak pernah melakukan kampanye di rumah Ibadah sebagaimana yang di-opinikan atau dituduhkan kepadanya,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Tim Pemenangan Heri-Sholihin, Shalih Mangara Sitompul, Jumat, 11 Oktober 2024.
Dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, kata dia, berdasarkan pasal 1, menjelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu untuk menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
“Heri Koswara hanya menghadiri kegiatan dakwah rutinan dan menjalin silaturahmi dengan jamaah. Tidak ada penyampaian visi, misi, atau ajakan untuk memilih,” kata Shalih yang menyebut pasangan Heri-Sholihin selalu patuh terhadap peraturan yang ada.
Shalih menuturkan, gerakan tangan yang ditampilkan dalam foto yang beredar tidak dimaksudkan untuk menunjukkan angka pasangan calon, melainkan sebagai simbol tauhid yang merupakan ekspresi keimanan, bukan aktivitas kampanye politik.
“Tuduhan yang mengaitkan simbol tauhid dengan politik praktis adalah upaya manipulatif yang merugikan pasangan Heri-Sholihin,” ucap Shalih.
Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang keliru dan menyesatkan. Pihaknya menegaskan bahwa pasangan Heri-Sholihin selalu menjunjung tinggi prinsip kampanye yang bersih dan sesuai aturan hukum.
“Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, ” kata Shalih Mangara.