Hari ke-2 pelaksanaan operasi zebra 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota memberikan sanksi teguran kepada 65 pengemudi, baik roda empat dan roda dua.
“Dua hari pelaksanaan ada 65 sanksi teguran kepada pengemudi yang melanggar lalu lintas,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ganda Siburan, Selasa (15/10/2024).
Hari pertama, terdapat 25 pelanggar dan hari kedua operasi zebra 40 pengendara yang mendapatkan sanksi teguran.
“Sementara kita edukatif-persuasif saja, teguran saja. Kita tegur, kita ingatkan. Sementara ini kita kasih peringatan dan teguran secara humanis saja,” ujar Ganda.
Lebih lanjut, Ganda menyampaikan bahwa sebanyak 44 aparat gabungan diturunkan pada hari kedua Operasi Zebra Jaya di Kota Bekasi.
Rinciannya, 20 personel Polri, 4 personel TNI, dan 20 anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Pada hari ketiga, polisi berencana menggelar operasi di depan Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Adapun total pelanggaran yang disasar polisi dalan Operasi Zebra Jaya 2024 berjumlah 14, berikut daftarnya:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan;
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas;
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur;
4. Kendaraan yang melawan arus;
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
6. Menggunakan ponsel saat berkendara;
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt;
8. Melampaui batas kecepatan; Baca juga: Dukung Pelantikan Presiden, Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya pada 4-27 Oktober 2024
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang;
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan;
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar;
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan;
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.













