Site icon Go Bekasi

Ketua Timses Paslon Uu-Nurul Mundur, Ini Alasannya …

Politikus Golkar Kota Bekasi, Daryanto

Politikus Golkar Kota Bekasi, Daryanto

Daryanto, Ketua tim sukses pasangan calon walikota dan wakil walikota Bekasi, Uu Saeful Mikdar – Nurul Sumerheni, mengundurkan diri.

Ia menyampaikan jika pengunduran dirinya sebagai Ketua Timses Uu-Nurul di Pilkada Kota Bekasi lantaran sejumlah faktor.

Pertama kata Daryanto, saat ini ia resmi menjadi anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029.

Kedua, ia mendapatkan mandat untuk fokus membantu memenangkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan.

“Ini aspek yang saya harus pertimbangkan, dan saya telah resmi mundur sebagai ketua tim pemenangan pada 10 Oktober 2024,” kata Daryanto saat dihubungi, Selasa (15/10/2024).

Hal ini perlu disampaikan sedini mungkin untuk mempercepat estafet ketua tim pemenangan Paslon Uu – Nurul.

“Tentunya dibutuhkan fokus dan juga hal-hal yang memang secara detail nanti untuk bicara pandangan pak uu dan Bu Nurul,” jelasnya.

Dariyanto menuturkan fokus terhadap progres meraih kemenangan untuk Uu dan Nurul perlu dipercepat.

“Justru makanya kami butuh hal yang fokus karena kami masih melihat ada kekurangan-kekurangan, makanya kami butuh nahkoda yang nanti bisa secara detail secara fokus memang betul-betul memfokuskan diri untuk kemenangan Uu dan Nurul,” tuturnya.

Sementara Sekretaris tim pemenangan Uu dan Nurul, yakni Aji Ali Sabana menyampaikan kalau Dariyanto mengundurkan diri lantaran terganjal larangan pejabat negara untuk berkampanye politik.

“Kenapa dia (Dariyanto) mundur? Karena menjadi anggota DPRD (Kota Bekasi),” ucap Ali Sabana, Selasa (15/10/2024).

Ali Sabana menjelaskan mundurnya Dariyanto merujuk Pasal 70 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Pasal tersebut memiliki artian pejabat negara, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), harus menjaga netralitasnya dalam pemilihan kepala daerah.

“Ada sanksi pidana bagi yang melanggar, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 18.000.000. Ini jelas bukan perkara main-main,” ungkap Ali Sabana.

 

Exit mobile version