Usai ditetapkan sebagai Pj Kadin Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar, gerak cepat melakukan audiensi dengan Ketua DPRD, Sardi Effendi.
Sardi secara hangat menyambut kunjungan kali pertama rombongan Kadin sejumlah 11 orang pada Kamis, (17/10/2024) sore.
Beberapa hal disampaikan pada pertemuan selama kurang lebih setengah jam tersebut, terutama perihal eksistensi Kadin.
Ruslan mengatakan, Kadin berharap dilibatkan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perekonomian.
Alasannya tambah Ruslan, sesuai amanat undang-undang, Kadin merupakan mitra strategis pemerintah sehingga penting menjalin sinergitas dengan DPRD.
“Ketua dewan sepakat Kadin aktif dalam menyusun perda-perda terkait perekonomian di Kota Bekasi,” katanya.
Di pertemuan itu, Sardi menyatakan memberikan ruang bagi Kadin untuk berperan aktif dalam pembangunan di Kota Bekasi.
“Kita ingin ada keberpihakan kepada Kadin agar menjadi skala prioritas dibanding dengan pengusaha lain dari luar Kota Bekasi,” janjinya.
*Satu Kadin*
Menyangkut isu dualisme organisasi Kadin, Ruslan menegaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), organisasi Kadin hanya satu.
“Karena di Kota Bekasi ada kelompok masih mengaku sebagai Kadin Ganefo atau istilah lain Kadin UMKM. Padahal, secara undang-undang tidak dibolehkan,” tukasnya.
Ini penting dicermati mengingat Kadin bukan organisasi massa atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi lain, bila terjadi perpecahan membentuk organisasi baru.
“Organisasi Kadin hanya satu yakni, Kadin Indonesia. Jika ada yang lain, jelas melanggar,” tegasnya.