Bekasi  

Keputusan Kadin Jabar Disoal

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)Jawa Barat (Jabar) menuai polemik, terutama soal keputusan pencabutan SK Dewan Pengurus Kadin tentang pengesahan pemberhentian Ketua Kadin Kota Bekasi HM Gunawan pada 26 September 2024 silam.

Artinya SK produk mantan Ketua Kadin Jabar Cucu Sutara perihal pengesahan pemberhentian itu dianulir oleh SK versi Ketua Kadin Jabar Almer Faiq Rusydi, hasil Musyawarah Provinsi (Musprov), Kadin pada 15 Oktober lalu.

Selain mencabut, SK bernomor Skep/0296/DP/X/2024 pada 23 Oktober 2024 mengintruksikan HM Gunawan kembali memimpin dan menjalankan roda organisasi Kadin Kota Bekasi.

Lalu, di mana soalnya?

Dengan dikeluarkannya penganuliran SK di era mantan Ketua Kadin Cucu Sutara, kubu Kadin di kepemimpinan Almer otomatis mengakui Gunawan telah diberhentikan.

Uniknya, sebagai pihak kehilangan jabatan, sosok Gunawan masih diperkenankan terlibat pada Musprov Kadin Jabar pada 15 Oktober 2024 lalu sebagai peserta.

Pj Ketua Kadin Kota Bekasi Qadar Ruslan Siregar mempertanyakan legalitas atau keabsahan Gunawan selaku peserta.

Pria asal Medan ini juga menyoal SK Almer sebagai pihak yang mengangkat kembali posisi Gunawan. “SK Almer dikeluarkan oleh siapa. Pak Arsyad Rasyid atau Pak Anindya Bakrie?” ujarnya Jumat (25/10/2024) sore kepada wartawan.

Penjelasan ini penting diketahui guna mengetahui duduk soal kewenangan Almer sebagai pihak yang mengeluarkan SK pengaktifan kembali Gunawan sebagai Ketua Kadin Kota Bekasi.

Bila SK Almer dikeluarkan oleh Ketua Kadin Indonesia versi Pak Arsyad Rasyid, maka bisa dipastikan keberadaan Almer sebagai Ketua Kadin Jabar ilegal mengingat Pak Anindya telah mengeluarkan SK caretaker sehari sebelum pelaksanaan Musprov Kadin Jabar pada (14/9/2024).

“Jadi posisi Cucu Sutara bukan lagi sebagai Ketua Kadin Jabar saat Musprov dilaksanakan,” beber Ruslan.

Sebaliknya, bila SK Almer dikeluarkan oleh Anindya Bakrie, Ruslan akan mempertanyakan langsung kepada Anin perihal kebenaran SK caretaker Musprov yang dikeluarkan.

Kepada Ketua Umum Kadin Indonesia Ruslan akan menjelaskan pemberhentian Gunawan tak terkait dengan agenda Musprov tetapi persoalan pelanggaran AD/ART.

Salah satu alasan pemberhentian lantaran selama tiga tahun menjabat tak pernah melaporkan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *