Tersangka gratifikasi, Soleman, baru dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (28/10/2024) kemarin.
Pelantikan politisi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu bersamaan dengan unsur pimpinan lainnya yaitu, Ade Sukron dari Fraksi Partai Golkar sebagai ketua DPRD, Aria Dwi Nugraha dari Fraksi Partai Gerindra sebagai wakil ketua I DPRD.
kemudian, Budi MM dari Fraksi PKS sebagai wakil ketua III DPRD. Sementara Soleman menjadi wakil ketua II.
Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan status tersangka dan menahan Soleman pada Selasa (29/10/2024).
Soleman menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dengan barang bukti dua mobil mewah.
Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani mengatakan, jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) telah menetapkan Soleman yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
“Tersangka SL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Selanjutnya kami lakukan penahanan,” kata Dwi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/10/2024).
Menurut Dwi, tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan atau suap, dengan barang bukti mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.
“Penetepan tersangka terhadap SL ini merupakan hasil pengembangan dari hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RS,” ujarnya.
Untuk diketahui Soleman merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi dan baru kemarin dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.