Siswadi, kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman menyebut jika kliennya menjadi korban politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penahanan dan penetapan tersangka terhadap Soleman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dinilai berbau politik.
Hal yang menjadi acuan Siswadi ialah, kliennya-Soleman merupakan tim pemenangan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada 2024.
“Klien Kami adalah target operasi pihak tertentu untuk menghancurkan kekuatan politik 03 menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024,” ucap dia dalam konferensi pers di Cikarang, Rabu (30/10/2024).
Siswadi menuding jika Kejari Kabupaten Bekasi abai akan memorandum yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.
“Memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada, untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik,” ucapnya.
Atas dasar itu, ia dan Bersama tim hukumnya menduga kuat penetapan tersangka yang disangkakan terhadap Soleman bernuansa politik.
Dalam analisnya, Soleman menjadi sasaran enpuk bagi para lawan politik.
Betapa tidak, sambung Siswadi, Soleman merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua DPRD terpilih Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, sekaligus Tim Inti Strategi dan Pemenangan Pasangan Bupati nomor urut 03.
“Sepenggal kalimat di atas adalah analisis moral yang masuk akal mengingat pemeriksaan dan penahanannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi (seksi pidana khusus) di saat masa pilkada kabupaten Bekasi 2024 sedang berlangsung,” ujar Siswadi.
Diberitakan sebelumnya,Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman, tersangka kasus gratifikasi mobil mewah, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, selama 20 hari kedepan.
Politisi yang baru saja dilantik menjadi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 itu akan menjalani masa tahanan sementaranya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang.
“Ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti, dikutip Rabu (30/10/2024).
Dwi mengatakan, Soleman ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.
Soleman diduga menerima suap untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV berafiliasi dengan RS. Nilai proyek tersebut bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Dalam kasus ini, Kejari menyita dua unit mobil, Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, yang diduga sebagai imbalan dari RS untuk Soleman.
Sebelumnya, Soleman telah dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Soleman disangka melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.