Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menanggapi tudingan tim hukum Ketua DPC PDIP setempat, Soleman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi atau suap mobil mewah “bermuatan politik”.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel mengatakan kasus yang menjerat Soleman telah bergulir sejak tahun 2023 lalu. Soleman saat itu merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019 – 2024.
“Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan/atau suap tersebut sejak tanggal 11 Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, jauh sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 dimulai,” kata Samuel dalam keterangan persnya, Kamis (31/10/2024).
Saat itu, politisi PDIP tersebut terindikasi dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan/atau suap oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Samuel memastikan, penetapan tersangka terhadap Soleman oleh jaksa penyidik pada Kejari Kabupaten Bekasi pada, Selasa (29/10/2024) berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, RS yang merupakan pihak swasta/kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian gratifikasi dan/atau suap kepada SL,” jelasnya.
Atas dasar itu, jaksa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna pengembangan perkara tersebut sebelum memasuki rangkaian Pemilu maupun Pemilukada tahun 2024.
“Oleh karena itu, pernyataan (tim hukum tersangka) di berbagai pemberitaan terkait penetapan tersangka SL memiliki nuansa politik merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Samuel.
Samuel membenarkan pada tahun politik 2024, Jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan kepada seluruh jajaran kejaksaan negeri untuk menjaga pelaksanaan pemilihan umum tetap stabil dan kondusif.
Namun, arahan tersebut berlaku untuk menunda proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mematuhi arahan Jaksa Agung dalam melakukan penyidikan serta penetapan tersangka SL. Dalam hal ini pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi telah terlaksana dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih telah dilantik pada tanggal 28 Oktober 2024, sehingga proses pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi sudah selesai sejak 28 Oktober 2024,” demikian Samuel.
Sebelumnya, Siswadi, kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman menyebut jika kliennya menjadi korban politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penahanan dan penetapan tersangka terhadap Soleman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dinilai berbau politik.
Hal yang menjadi acuan Siswadi ialah, kliennya-Soleman merupakan tim pemenangan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada 2024.
“Klien Kami adalah target operasi pihak tertentu untuk menghancurkan kekuatan politik 03 menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024,” ucap dia dalam konferensi pers di Cikarang, Rabu (30/10/2024).
Siswadi menuding jika Kejari Kabupaten Bekasi abai akan memorandum yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.
“Memorandum terkait dengan penundaan pemeriksaan pidana terhadap peserta pemilu dan pemilukada, untuk menghindari black campaign serta menjaga proses demokrasi berjalan baik,” ucapnya.
Atas dasar itu, ia dan Bersama tim hukumnya menduga kuat penetapan tersangka yang disangkakan terhadap Soleman bernuansa politik.
Dalam analisnya, Soleman menjadi sasaran enpuk bagi para lawan politik.
Betapa tidak, sambung Siswadi, Soleman merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua DPRD terpilih Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, sekaligus Tim Inti Strategi dan Pemenangan Pasangan Bupati nomor urut 03.
“Sepenggal kalimat di atas adalah analisis moral yang masuk akal mengingat pemeriksaan dan penahanannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi (seksi pidana khusus) di saat masa pilkada kabupaten Bekasi 2024 sedang berlangsung,” ujar Siswadi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.