Bekasi  

Menaker Janjikan Kenaikan UMP 2025, Cek Perbedaan Upah Bekasi dengan Daerah Lain di Jabar

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan sinyal bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024). Meski begitu, Yassierli menegaskan bahwa besaran kenaikan upah tersebut masih dalam pembahasan.

Menurutnya, meskipun pemerintah masih mengkaji formulasi pengupahan yang memungkinkan, upah pekerja tidak akan turun. “Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik,” ujarnya.

Namun, Yassierli mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur besaran kenaikan upah minimum belum terbit, dan ia belum dapat menjanjikan kapan aturan tersebut akan selesai. “Besarannya belum, itu masih dibahas. Permen belum tentu besok (terbit),” ungkapnya.

Sementara itu, terkait tenggat waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang mengatur penetapan upah minimum harus selesai paling lambat pada 21 November, Yassierli menjelaskan bahwa kondisi saat ini berbeda. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah besaran upah minimum yang baru akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Fokus Pada Kesejahteraan Pekerja dan Dunia Usaha

Yassierli juga menekankan pentingnya peran aktif Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah, dalam menentukan besaran upah minimum. Pemerintah, kata Yassierli, sudah melakukan dua kali pertemuan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit untuk memastikan bahwa kebijakan pengupahan dapat memperhatikan kepentingan pekerja dengan penghasilan rendah, namun tetap memperhatikan dunia usaha.

Kenaikan UMP 2025 ini juga terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), termasuk terkait pengupahan. Salah satu poin penting dari putusan MK adalah kewajiban untuk memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam struktur upah. MK juga menegaskan bahwa upah minimum harus dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar, meliputi makanan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

Selain itu, MK mengembalikan peran dewan pengupahan dalam penentuan upah minimum dan menghidupkan kembali konsep upah minimum sektoral. MK juga memperjelas ketentuan mengenai “indeks tertentu” dalam pengupahan, yang kini harus mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Partai Buruh Usulkan Kenaikan Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Sementara itu, Partai Buruh mendesak agar pemerintah tidak lagi mengacu pada PP Pengupahan Nomor 51 Tahun 2023, yang dinilai membuat kenaikan upah minimum sangat kecil. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar kenaikan upah minimum tahun 2025 mengacu pada inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. “Besaran indeks tertentu untuk upah minimum 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja. Kami mengusulkan agar nilai indeks tertentu berkisar antara 1,0 hingga 2,0,” jelas Iqbal.

Berdasarkan perhitungan Partai Buruh, kenaikan upah yang ideal adalah sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, yang memungkinkan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Said Iqbal menambahkan, karena PP Pengupahan tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batasan bawah atau batas atas dalam penetapan upah minimum.

UMP dan UMK di Jawa Barat Tahun 2024

Bagi pekerja di Jawa Barat, UMP tahun 2024 tercatat sebesar Rp 2.886.000. Sementara itu, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) di sejumlah daerah di Jawa Barat, sebagai berikut:

  • UMK 2024 KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59%).
  • UMK 2024 KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58%).
  • UMK 2024 KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59%).
  • UMK 2024 KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79%).
  • UMK 2024 KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63%).
  • UMK 2024 KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92%).
  • UMK 2024 KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76%).
  • UMK 2024 KABUPATEN BOGOR: Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31%).
  • UMK 2024 KABUPATEN SUKABUMI: Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97%).
  • UMK 2024 KABUPATEN CIANJUR: Rp 2.915.102, naik Rp 21.872,90 (0,76%).
  • UMK 2024 KOTA SUKABUMI: Rp 2.834.399, naik Rp 86.624,14 (3,15%).
  • UMK 2024 KOTA BANDUNG: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97%).
  • UMK 2024 KOTA CIMAHI: Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24%).
  • UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80%).
  • UMK 2024 KABUPATEN SUMEDANG: Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96%).
  • UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG: Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02%).
  • UMK 2024 KABUPATEN INDRAMAYU: Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21%).
  • UMK 2024 KOTA CIREBON: Rp 2.533.038, naik Rp 76.521,40 (3,12%).
  • UMK 2024 KABUPATEN CIREBON: Rp 2.517.730, naik 86.949,17 (3,58%).
  • UMK 2024 KABUPATEN MAJALENGKA: Rp 2.257.871, naik 77.268,10 (3,54%).
  • UMK 2024 KABUPATEN KUNINGAN: Rp 2.074.666, naik Rp 63.931,70 (3,18%).
  • UMK 2024 KOTA TASIKMALAYA: Rp 2.630.951, naik Rp 97.609,98 (3,85%).
  • UMK 2024 KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp 2.535.204, naik 35.249,87 (1,41%).
  • UMK 2024 KABUPATEN GARUT: Rp 2.186.437, naik 69.118,69 (3,26%).
  • UMK 2024 KABUPATEN CIAMIS: Rp 2.089.464, naik 67.806,58 (3,35%).
  • UMK 2024 KABUPATEN PANGANDARAN: Rp 2.086.126, naik 67.737,00 (3,36%).
  • UMK 2024 KOTA BANJAR: Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61%).

Pekerja dan pengusaha di Jawa Barat kini menunggu keputusan lebih lanjut mengenai besaran UMP dan UMK untuk tahun 2025, yang akan dipengaruhi oleh formulasi kebijakan pengupahan yang masih dalam pembahasan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *