Bekasi  

Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Hadapi Kendala dalam Pendataan Penerima Pupuk Bersubsidi 2025

Foto: Pupuk Sriwijaya (Dok. Pusri)
Foto: Pupuk Sriwijaya (Dok. Pusri)

Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi menghadapi kendala dalam pendataan petani penerima manfaat pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 melalui sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, menjelaskan bahwa masalah utama yang dihadapi adalah gangguan pada sistem yang digunakan untuk mendaftarkan data petani, seperti seringnya terjadi offline atau masalah pada jaringan.

“Kendala yang kami hadapi disebabkan oleh gangguan sistem yang sering offline. Namun, kami terus berupaya untuk menyelesaikan pendataan ini tepat waktu,” ujar Abdillah dikutip, Selasa (12/11/2024).

Pendataan penerima pupuk bersubsidi melalui e-RDKK telah dimulai sejak Oktober 2024 dan dijadwalkan berakhir pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB. Abdillah mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sekitar 93 persen data petani penerima manfaat telah terunggah. Ia berharap dalam sisa waktu yang ada, proses pendataan dapat selesai 100 persen.

“Posisi data yang sudah terupload berdasarkan usulan petani yang terdaftar dalam Simluhtan sudah mencapai 93 persen dari target tahun kemarin. Kami berharap dalam beberapa hari ke depan, pendataan bisa tercapai 100 persen,” jelasnya.

Dikutip dari Radarbekasi,untuk kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bekasi, Abdillah mengungkapkan bahwa total kebutuhan pupuk untuk kelompok tani di daerah tersebut sebanyak 34 ribu ton pupuk urea dan 32 ribu ton pupuk urea NPK.

Sistem tebus menggunakan KTP bagi petani yang ingin mengambil pupuk bersubsidi juga sudah diterapkan di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, petani yang ingin menebus pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam kelompok tani dan tercatat dalam sistem e-RDKK.

“Petani yang datang ke kios untuk menebus pupuk harus membawa KTP yang sudah terdaftar dalam kelompok tani dan sistem e-RDKK,” kata Abdillah.

Sementara itu, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Risam, mengapresiasi kebijakan baru yang mempermudah pengambilan pupuk bersubsidi hanya dengan menggunakan KTP.

Sebelumnya, para petani di desa tersebut harus menggunakan Kartu Tani, yang dianggap tidak efektif. “Sejak awal Oktober, kami sudah menggunakan KTP untuk mengambil pupuk. Ini lebih mudah dan efektif,” ungkap Risam.

Para petani di Desa Sukarahayu kini dapat mengambil pupuk urea Kujang dan NPK di kios-kios yang telah ditunjuk, dengan jumlah tertentu, seperti 3 kwintal pupuk urea Kujang dan 2 kwintal pupuk NPK.

Meski demikian, Risam berharap agar distribusi pupuk bersubsidi lebih seimbang, terutama antara pupuk urea Kujang dan NPK.

“Harapannya ke depan adalah agar jumlah pupuk yang diterima petani lebih seimbang, khususnya NPK. Kadang-kadang yang diterima cuma 2 kwintal NPK dan 3 kwintal urea. Jika bisa, harapannya NPK-nya lebih banyak,” tandas Risam.

Dengan penggunaan KTP yang lebih praktis, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan lebih efisien, memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani, dan memastikan kebutuhan pupuk dapat terpenuhi dengan lebih baik di Kabupaten Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *