Polres Metro Bekasi tengah melakukan penyelidikan terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, yang terletak dekat dengan kawasan Lippo Cikarang.
Penyidikan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai tumpukan sampah yang diduga merusak lingkungan sekitar.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka terkait dugaan perusakan lingkungan tersebut,” ujar Ngurah.
Pihak kepolisian, lanjut Ngurah, telah mendatangi lokasi tersebut dan memasang garis polisi pada truk dan alat berat yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Kami akan terus memprosesnya sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriadi, menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menindaklanjuti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tumpukan sampah tersebut.
“Saya sudah perintah dinas LH untuk menindaklanjuti masalah ini,” kata Dedy.
Dedy juga menegaskan bahwa permasalahan lingkungan ini akan segera ditangani, sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, namun kami juga akan melakukan pendalaman untuk merapikan kondisi lingkungan agar lebih bersahabat dengan makhluk hidup,” tambahnya.
Kasus TPS ilegal ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak negatif terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar, serta berpotensi menambah beban dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.