Bekasi  

DLH Kabupaten Bekasi Pastikan TPS di Lippo Cikarang Ilegal, Polisi Telah Segel Lokasi

Lokasi TPS Ilegal di Lippo Ciakrang digaris polisi
Lokasi TPS Ilegal di Lippo Cikarang digaris polisi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa pendirian Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang terletak di lahan Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, merupakan ilegal.

Polisi telah melakukan penyegelan terhadap TPS tersebut setelah diketahui tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menegaskan bahwa pendirian TPS harus memenuhi persyaratan lingkungan yang ketat, meskipun lahan yang digunakan adalah milik pribadi.

Ia menambahkan bahwa pendirian TPS bukanlah perkara yang bisa dilakukan sembarangan, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan publik.

“Untuk TPS, meskipun berada di wilayahnya sendiri, tentu saja tidak bisa begitu saja mendirikan TPS, karena ini persoalan sampah, persoalan publik. Kami juga tidak pernah memberikan izin untuk TPS tersebut,” kata Donny.

Sampah Menghiasi Jalan Utama Bekasi

TPS ilegal ini ditemukan di jalur utama Lippo Cikarang, tepatnya di Jalan Mataram, yang merupakan salah satu kawasan padat aktivitas di Cikarang.

Meskipun lokasi tersebut sempat ditutup dengan seng, ternyata di dalamnya terdapat penumpukan sampah yang cukup besar. Di antara tumpukan sampah, juga terlihat alat berat berupa ekskavator yang tampaknya disiapkan untuk merapikan sampah yang telah menumpuk.

Selain itu, terdapat sebuah bedeng yang menyerupai pos jaga di pintu masuk TPS, yang kini telah ditutup dengan garis polisi.

Masyarakat yang melintas di sekitar lokasi ini awalnya tidak menyadari bahwa tempat tersebut digunakan untuk pembuangan sampah ilegal, karena terlihat seperti lahan kosong yang tertutup seng.

Tindak Lanjut DLH dan Peneguran ke Manajemen Lippo Cikarang

Kepala Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan TPS ilegal tersebut sejak beberapa pekan lalu.

Bahkan, DLH Kabupaten Bekasi telah mengirimkan teguran kepada manajemen Lippo Cikarang terkait pendirian TPS ini, namun tidak ada respons yang memadai.

“Kami telah melakukan peneguran kepada manajemen Lippo Cikarang sekitar tiga minggu lalu, tetapi teguran kami tidak diindahkan,” kata Mansyur.

Mansyur juga menyampaikan bahwa meskipun pihaknya belum mengetahui sejak kapan TPS ilegal tersebut dioperasikan, DLH Kabupaten Bekasi tidak tinggal diam dan terus melakukan tindak lanjut untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih parah.

“Kami juga menyimpan tanda terima dari Lippo Cikarang terkait peneguran yang sudah kami lakukan,” tambahnya.

Polisi Segel TPS, Penyidik Telusuri Pihak yang Bertanggung Jawab

Polres Metro Bekasi Kabupaten telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap TPS ilegal tersebut.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa yang bertanggung jawab mengoperasikan TPS di lokasi tersebut. Polisi masih terus menyelidiki untuk mengungkap siapa pihak yang berperan dalam mendirikan dan mengelola TPS tanpa izin ini.

Syafri Donny Sirait dari DLH menegaskan bahwa pendirian TPS tanpa izin berpotensi besar mencemari lingkungan sekitar, seperti menimbulkan bau tidak sedap dan mencemari air tanah melalui air limbah sampah.

Oleh karena itu, DLH Kabupaten Bekasi akan terus mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Pihak Lippo Cikarang Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Lippo Cikarang belum memberikan klarifikasi terkait keberadaan TPS ilegal di lahan mereka.

Pihak DLH Kabupaten Bekasi berharap Lippo Cikarang dapat segera memberikan penjelasan mengenai masalah ini dan turut bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *