DLH Kabupaten Bekasi Tutup Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Daerah Aliran Sungai CBL

TPS Ilegal di Sungai CBL, Babelan ditutup DLH Kabupaten Bekasi. Foto: Ist
TPS Ilegal di Sungai CBL, Babelan ditutup DLH Kabupaten Bekasi. Foto: Ist

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, melalui UPTD I, telah menutup lokasi pembuangan sampah ilegal di daerah aliran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang terletak di Muara Bakti, Babelan.

Penutupan ini dilakukan setelah lokasi tersebut viral di media sosial dan menarik perhatian publik.

Kepala UPTD I, Zulkarnain Lubis, menjelaskan bahwa tanah yang digunakan untuk pembuangan sampah liar sebelumnya digali menggunakan alat berat oleh pengelola dan kemudian dijual.

Lokasi tersebut membentuk cekungan yang akhirnya digunakan oleh warga setempat untuk menimbun sampah.

Namun, ketika hujan deras melanda, sampah-sampah tersebut mengambang dan menutupi lokasi empang, mengakibatkan masalah lingkungan yang serius.

Zulkarnain menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat desa, kecamatan, Babinsa, dan Bimaspol setempat untuk segera menutup lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut.

Selain itu, UPTD I juga berencana untuk mengangkut sampah-sampah yang menumpuk dan membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng.

Namun, Zulkarnain mengingatkan bahwa TPAS Burangkeng beberapa waktu lalu mengalami longsor yang menyebabkan antrean panjang, sehingga pengangkutan sampah baru akan dijadwalkan setelah proses perbaikan selesai.

Zulkarnain juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di wilayah tersebut, guna menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *