Bekasi  

Aliansi Rakyat Bekasi Akan Laporkan Dugaan Korupsi BOP TPS oleh KPU ke Kejaksaan

Ketua Umum LSM ARB, Machfudin Latif
Ketua Umum LSM ARB, Machfudin Latif

Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) berencana melaporkan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional (BOP) Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Bekasi yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi.

Laporan ini akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat, menyusul temuan yang menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada bulan November 2024.

Ketua Umum LSM ARB, Machfudin Latif mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan anggaran BOP TPS ini terdeteksi saat distribusi anggaran tersebut ke setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Bekasi.

Latif mengungkapkan, total dana yang diduga diselewengkan mencapai lebih dari Rp 11 miliar, yang menurutnya merupakan tindakan kejahatan yang terstruktur dan massif.

“Dana BOP TPS seharusnya sebesar Rp 4.814.000 per TPS, yang terdiri dari beberapa pos anggaran seperti biaya pembuatan TPS, sewa printer/scanner, kebutuhan operasional KPPS, dan konsumsi KPPS. Namun, kami temukan di lapangan bahwa anggaran yang diterima di beberapa TPS, seperti di wilayah Tambun Selatan, hanya sekitar Rp 1.950.000 setelah dipotong PPh 23,” ungkap Latif.

Lebih lanjut, Latif menjelaskan bahwa temuan ini juga didukung oleh edaran resmi dari KPUD Kabupaten Bekasi yang tercatat mengeluarkan biaya yang jauh lebih rendah dari anggaran yang sebenarnya.

“Kami yakin bahwa Ketua KPUD Kabupaten Bekasi tidak mungkin tidak mengetahui hal ini, dan ini adalah kejahatan yang terang-terangan,” tambahnya.

Dugaan penyalahgunaan anggaran ini berpotensi merugikan negara, mengingat total TPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 mencapai sekitar 4.090 TPS.

Dengan demikian, total potensi kerugian negara akibat korupsi anggaran BOP TPS ini diperkirakan mencapai Rp 11,7 miliar.

ARB menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti begitu saja tanpa ada keputusan hukum yang jelas.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan akan terus mengawasi hingga prosesnya berjalan dengan baik,” tegas Latif.

Dengan langkah ini, ARB berharap agar pihak berwenang dapat segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dan memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *