Masalah pagar laut kini tidak hanya menjadi perhatian di Tangerang, Banten, namun juga merembet ke Bekasi, Jawa Barat, dengan panjang masing-masing mencapai 30,16 km dan 8 km. Hal ini memicu kritik terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas dugaan kelalaian dalam pengawasan ruang laut.
Kelalaian KKP Dinilai Beri Ruang Pembangunan Masif
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Achmad Nur Hidayat, menyebut bahwa KKP lamban bertindak meskipun sudah mendapat laporan sejak Agustus 2024.
Saat itu, pagar laut di Tangerang baru sepanjang 7 km, namun kini telah berkembang hingga 30,16 km.
“Pemagaran laut ini jelas melanggar peraturan pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan. Lambannya tindakan KKP mencerminkan ketidakmampuan mereka dalam melindungi ruang laut publik,” ujar Achmad, Selasa (14/1/2025).
Dugaan Keterlibatan Investor dan Aktor Besar
Meski Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim bahwa pagar tersebut dibangun masyarakat secara swadaya untuk mitigasi abrasi dan tsunami, Achmad meragukan hal itu.
Ia menilai skala pembangunan, metode teknis, dan logistik tidak mungkin dilakukan oleh organisasi kecil dengan sumber daya terbatas.
“Pembangunan pagar bambu sepanjang ini membutuhkan pendanaan besar dan perencanaan matang. Fakta desain serupa di Tangerang dan Bekasi mengindikasikan adanya aktor besar atau investor di balik proyek ini,” ujarnya.
Achmad juga menduga proyek ini mungkin terkait jejaring bisnis besar seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) dan pengembang kawasan pesisir lainnya. Meski PIK 2 membantah keterlibatan mereka, ia menegaskan pentingnya penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan fakta.
Pelanggaran Hukum dan Potensi Sanksi Berat
Achmad menjelaskan bahwa pemagaran laut tanpa izin dapat dijerat melalui berbagai regulasi
Diantaranya UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pelaku dapat dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenai pidana 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.
KUHP Pasal 192 tentang penghalangan akses umum dapat dipidana hingga 9 tahun penjara. UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Laut, pelanggaran tata ruang laut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Jika ditemukan adanya keterlibatan perusahaan besar atau kolusi dengan pejabat publik, mereka dapat dikenai tindak pidana korupsi atau kolusi.
Pemagaran Sistematis dan Diduga Serentak
Achmad menilai bahwa pembangunan pagar di dua lokasi berbeda secara sistematis menunjukkan adanya koordinasi terorganisir, dukungan politik, serta kekuatan modal besar.
“Jika hanya melibatkan masyarakat lokal, mustahil proyek ini dapat berjalan dengan skala dan kecepatan seperti ini,” tegasnya.
Achmad mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus ini, mengingat dampaknya yang besar terhadap ruang publik dan ekosistem pesisir.
Ia juga menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran, termasuk pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau memanfaatkan celah hukum.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












