Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut yang berdiri di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Penyegelan ini dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2024, menyusul adanya pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sah.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk berwarna merah yang mencantumkan identitas resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pada spanduk tersebut tertulis:
“PENGHENTIAN KEGIATAN REKLAMASI TANPA PKKPRL Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.”
Spanduk juga menjelaskan bahwa penghentian kegiatan ini dilakukan karena pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebagaimana diatur dalam:
“Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.”
Penyegelan pagar laut dilakukan di sepanjang alur pelabuhan sisi kiri milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Kegiatan reklamasi tersebut dinyatakan tidak memiliki izin PKKPRL, sehingga melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut yang berlaku.
Seorang nelayan setempat, Tayum, membenarkan bahwa penyegelan telah dilakukan oleh KKP.
“Iya, sudah disegel tadi jam 12.00 WIB,” kata Tayum saat dimintai keterangan.
Penyegelan ini menjadi langkah tegas KKP dalam menindak pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin. Sesuai dengan aturan, semua kegiatan reklamasi dan pembangunan di wilayah laut Indonesia wajib mendapatkan persetujuan PKKPRL untuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang laut nasional.
Tindakan penyegelan oleh KKP di Tarumajaya Bekasi menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang laut. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar mematuhi regulasi dalam melakukan kegiatan yang berdampak pada lingkungan laut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.