Bekasi  

KKP Ungkap Pemilik Pagar Laut di Bekasi, Nama Perusahaan Masih Dirahasiakan

Pagar Laut di pesisir Bekasi: Foto: tangkapan layar video nelayan
Pagar Laut di pesisir Bekasi: Foto: tangkapan layar video nelayan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi telah mengetahui identitas pemilik pagar laut yang terletak di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Namun, KKP belum mengungkapkan nama perusahaan tersebut.

“Yang di Bekasi itu pemiliknya sudah kami ketahui, tapi saya tidak bisa menyebut siapa pemiliknya,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, dikutip Rabu (15/1/2025).

KKP sebelumnya telah mengirimkan surat kepada perusahaan terkait pada 19 Desember 2024 untuk menghentikan aktivitas pemagaran laut karena indikasi pelanggaran perizinan.

Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki KKPR Darat (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat), sedangkan lokasi pagar yang berada di wilayah laut seharusnya memiliki KKPR Laut (KKPRL).

“Hasil pelacakan geotek kami selama 30 tahun terakhir menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah menjadi daratan. Itu adalah wilayah laut. Jadi, untuk melakukan aktivitas di sana, mereka harus memiliki PKKPRL,” jelas Doni.

Kasus pagar laut di Bekasi mencuat setelah akun media sosial @BebySoSweet mengunggah video yang memperlihatkan struktur pagar bambu di pesisir Kabupaten Bekasi.

Unggahan tersebut juga mengungkap keberadaan pagar serupa di Tangerang, Banten, dengan panjang mencapai 30,16 km, sementara pagar di Bekasi diperkirakan memiliki panjang 8 km.

“Selain pagar bambu misterius di Tangerang, Banten, pemagaran bambu juga ditemukan di Bekasi, tepatnya di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya,” tulis akun tersebut di platform media sosial X.

Doni menegaskan bahwa KKP terus memproses kasus ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan pemanfaatan ruang laut.

“Jika perusahaan tetap melakukan aktivitas tanpa izin yang sesuai, tindakan tegas akan diambil,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat pentingnya perlindungan terhadap wilayah pesisir dan laut sebagai ruang milik publik yang harus dikelola secara transparan dan berkelanjutan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *