Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan reklamasi di kawasan pesisir utara Kabupaten Bekasi, tepatnya di Muara Tawar.
Reklamasi tersebut diduga dilakukan tanpa izin dasar, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), meskipun lokasinya berada di zona Pelabuhan Perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah inspeksi lapangan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan menemukan indikasi pelanggaran.
Surat peringatan telah diberikan kepada penanggung jawab kegiatan, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pada 19 Desember 2024, namun tidak ada tindak lanjut sehingga langkah tegas diambil.
“Kami segel sebagai bentuk komitmen KKP dalam merespons keresahan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ruang laut di Bekasi,” ujar Pung Nugroho Saksono.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi ini merupakan bagian dari kerja sama penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya dengan PT TRPN.
Perusahaan tersebut menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi Rp 2,6 miliar.
Penataan yang direncanakan mencakup pendalaman kolam labuh dan alur laut, penetapan dan pendalaman alur pelabuhan, pembangunan fasilitas seperti kantor, toko, tempat lelang ikan, dan cold storage.
Namun, kegiatan reklamasi dan pembangunan pagar laut yang dilakukan PT TRPN menimbulkan permasalahan karena dilakukan di luar garis pantai tanpa izin PKKPRL, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyatakan bahwa kegiatan ini melanggar Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Barat 2022-2042.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Reklamasi ini dilakukan di luar garis pantai tanpa izin yang sesuai dengan regulasi pemanfaatan ruang laut. Kegiatan ini termasuk pelanggaran serius,” tegas Sumono.
KKP meminta agar alur laut selebar 70 meter dibuka untuk memastikan aksesibilitas bagi nelayan dan pengguna kawasan lainnya.
Hermansyah menegaskan bahwa pagar laut yang dibangun adalah batas lahan, tetapi penggunaannya harus mengikuti regulasi pemanfaatan ruang laut.
Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan oleh KKP dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PT TRPN, dan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ruang laut sesuai peraturan dan mencegah dampak buruk terhadap ekosistem serta aktivitas nelayan di kawasan tersebut.
Dengan penyegelan ini, KKP menunjukkan komitmennya untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang sesuai aturan dan melindungi kepentingan masyarakat pesisir.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.