Pemerintah Kabupaten Bekasi, mengambil langkah tegas dengan mengambil alih secara sepihak lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) di kawasan perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang.
Langkah ini dilakukan untuk menjawab aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pengajuan resmi.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa pengambilalihan ini dapat dilakukan jika pengembang tidak lagi dapat dihubungi dan ada dukungan bukti berupa surat keterangan dari ketua RT, RW, hingga kepala desa atau kelurahan.
“Pengembang sudah tidak ada lagi, baik alamat maupun keberadaannya tidak ditemukan. Ditambah belum ada serah terima resmi perumahan, maka kami dapat melakukan pengambilalihan ini,” ujar Chaidir dikutip, Kamis (16/1/2025).
Disperkimtan Kabupaten Bekasi saat ini tengah memproses pengambilalihan sepihak untuk lima kawasan perumahan.
Namun, proses tersebut masih terkendala berbagai persoalan teknis, seperti legalitas dan prosedur administrasi.
“Kami sedang berkoordinasi dengan badan hukum dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk memastikan proses ini sesuai aturan,” jelas Chaidir.
Dari total 300 pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi, 110 pengembang telah menyerahkan lahan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah hingga awal 2025.
Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya, yang hanya mencatat 20 pengembang melakukan serah terima.
Salah satu contoh konkret terjadi di Perumahan Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.
Pengembang proyek ini telah menelantarkan kawasan tersebut hingga kontak mereka tidak lagi dapat diakses.
Dalam kasus ini, masyarakat melalui perangkat RT dan RW mengajukan serah terima lahan fasos/fasum kepada Pemkab Bekasi untuk kebutuhan seperti pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle).
“RT dan RW dapat mengajukan permohonan parsial untuk kepentingan tertentu. Jika menunggu serah terima secara keseluruhan, prosesnya akan sulit karena pengembang sudah tidak ada,” tambah Chaidir.
Pengembang seringkali menghadapi kendala dalam proses serah terima lahan fasos/fasum, seperti kelayakan prasarana dan sarana serta administrasi lahan/
Pemkab Bekasi berencana mengambil langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan lahan fasos/fasum, termasuk memasang plang penanda bahwa lahan tersebut milik pemerintah daerah.
Koordinasi dengan Satpol PP, RW, dan kecamatan akan dilakukan untuk memastikan lahan tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami akan menertibkan lahan fasos/fasum yang disalahgunakan dan memastikan pengawasan oleh perangkat RT/RW berjalan optimal,” tegas Chaidir.
Langkah pengambilalihan sepihak ini menunjukkan komitmen Pemkab Bekasi dalam memperbaiki infrastruktur penunjang kawasan perumahan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan dukungan hukum dan kolaborasi lintas instansi, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi warga Kabupaten Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.