Bekasi  

Proyek Reklamasi Kawasan PPI Pal Jaya Disetop, DKP Jabar Dorong PT TRPN Segera Urus Izin ke KKP

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang ada di pesisir utara Kebupaten Bekasi, Jawa Barat. FOTO: Kompas.com
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang ada di pesisir utara Kebupaten Bekasi, Jawa Barat. FOTO: Kompas.com

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat mendesak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk segera mengurus izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait proyek reklamasi Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang disegel karena masuk kategori reklamasi ilegal.

Proyek pengembangan PPI Pal Jaya disegel oleh KKP karena dinilai tidak memiliki izin resmi terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem, DKP Jawa Barat, Ahmad Kurniawan, menyatakan bahwa proyek tersebut dihentikan sementara hingga PT TRPN dapat melengkapi perizinan yang diwajibkan oleh KKP.

“Proyek ini dihentikan sementara oleh KKP. Dari PT TRPN sedang berproses mengurus izin PKKPRL dari KKP. Jika izin itu sudah diperoleh, maka proyek di pesisir pantai Desa Segarajaya akan dilanjutkan,” ujar Ahmad, Kamis (16/1/2025).

Menurut Ahmad, DKP Jawa Barat tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan PT TRPN, karena perusahaan tersebut sudah memiliki hak kepemilikan atas lahan dan dokumen Izin Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPPR) darat.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung langkah KKP dalam menyegel proyek tersebut.

“DKP tidak berwenang menghentikan aktivitas rekonstruksi karena PT TRPN sudah memiliki dokumen hak lahan dan KPPR darat. Namun, proyek dihentikan oleh KKP karena mereka yang memiliki kewenangan atas ruang laut. Kami menghormati keputusan ini dan mendorong perusahaan segera mengurus izin PKKPRL,” katanya.

Ahmad menambahkan bahwa sejak penghentian proyek, aktivitas di lokasi pembangunan telah benar-benar dihentikan, termasuk penarikan alat berat seperti beko dari lapangan.

“Sekarang semua sudah berhenti. Alat berat juga ditarik sambil menunggu proses perizinan selesai,” jelasnya.

DKP Jawa Barat terus mengawal perkembangan izin PKKPRL agar proyek tersebut dapat kembali dilanjutkan.

Ahmad berharap PT TRPN segera menyelesaikan proses perizinan agar pembangunan Kawasan PPI Pal Jaya dapat diteruskan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proyek reklamasi Kawasan PPI Pal Jaya merupakan kerja sama pemerintah dengan pihak swasta.

DKP Jawa Barat memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KKP dan PT TRPN untuk memastikan proyek berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *