KPU Kota Bekasi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin.
KPU menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi telah berjalan secara profesional, independen, dan sesuai aturan.
Dalam sidang perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025), kuasa hukum KPU Kota Bekasi, Asep Andryanto, menyatakan bahwa tuduhan politik uang dalam Pilkada tidak terbukti.
“Tuduhan money politic yang ditujukan kepada Komisioner KPU Kota Bekasi, berdasarkan putusan Bawaslu Kota Bekasi, dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan,” ujar Asep di hadapan majelis hakim.
Asep juga membantah adanya laporan terkait program “Kartu Keren” yang disebut sebagai modus money politic pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
“Termohon tidak mendapatkan putusan atau rekomendasi dari Bawaslu terkait dengan adanya ‘Kartu Keren’ tersebut,” tegas Asep.
Saat ketua majelis hakim panel 1, Suhartoyo, menanyakan keberadaan program tersebut, Asep kembali menegaskan bahwa KPU tidak menerima laporan atau tembusan dari Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan “Kartu Keren”.
Asep juga membantah tuduhan terkait politisasi birokrat dan penggunaan fasilitas negara, seperti mobil dinas atau akun media sosial resmi pemerintah.
“Tidak ada penggunaan fasilitas negara. Termohon tidak menerima tembusan atau putusan dari Bawaslu terkait hal tersebut,” jelas Asep.
KPU Kota Bekasi menolak tuduhan bahwa tidak terdistribusinya formulir C Pemberitahuan KWK berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih.
“KPU telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada secara profesional, termasuk sosialisasi sejak Juni 2024,” imbuhnya.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK untuk menolak gugatan Heri Koswara-Sholihin secara keseluruhan dan menyatakan keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tetap berlaku.
Di sisi lain, pasangan Heri Koswara-Sholihin meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
Kuasa hukum Heri-Sholihin menuduh paslon nomor 3 melakukan money politic melalui program “Kartu Keren” yang berisi saldo uang dan diduga digunakan untuk kampanye.
Kuasa hukum Heri-Sholihin juga menuding adanya politisasi birokrat yang dilakukan secara sistematis dari level atas hingga bawah dalam pemerintahan.
Persidangan di MK akan terus berlanjut untuk memutuskan apakah gugatan Heri-Sholihin dapat diterima atau ditolak. Keputusan ini akan menjadi penentu kelanjutan Pilkada Kota Bekasi 2024.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.