Bekasi  

Pedagang Bakso Pukul Anggota Polri di Bekasi, Dibebaskan Kejari Lewat Restorative Justice

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati dan tersangka yang merupakan pedagang bakso.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati dan tersangka yang merupakan pedagang bakso.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menghentikan penuntutan kasus pidana terhadap seorang pedagang bakso berinisial HJS melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menyatakan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dilakukan terhadap kasus pemukulan yang melibatkan tersangka HJS.

Surat ketetapan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif dengan Nomor: TAP-4/M.2.31/Eoh.2/01/2025 telah diserahkan kepada tersangka pada Selasa (21/1/2025).

Perkara ini bermula saat tersangka HJS bersama istrinya sedang dalam perjalanan pulang dari pasar di Kampung Tugu, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. Tersangka menegur korban yang berselisih dengan pengendara lain hingga menyebabkan kemacetan.

Teguran tersebut berujung pada adu argumen dan pemukulan oleh HJS sebanyak dua kali.

Setelah insiden tersebut, tersangka menawarkan korban untuk berobat dan siap bertanggung jawab.

Namun, korban menolak dan mengungkapkan identitasnya sebagai anggota kepolisian. Kejari memfasilitasi upaya perdamaian yang digelar pada Kamis (12/12/2024).

Proses ini dihadiri oleh tersangka, korban, keluarga tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta penyidik. Korban menerima permohonan maaf tersangka tanpa meminta ganti rugi.

Dwi Astuti menjelaskan bahwa penghentian penuntutan didasarkan pada sejumlah alasan, termasuk tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai.

Selain itu, faktor kemanusiaan menjadi pertimbangan, mengingat tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan penghasilan tidak menentu sebagai pedagang bakso gerobak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama korban, yang dengan lapang dada memaafkan tersangka, sehingga upaya keadilan restoratif ini dapat terlaksana,” ujar Dwi.

Pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana ringan secara damai, sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih besar terhadap tersangka maupun korban.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *