Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) lebih awal.
Upaya ini dilakukan untuk mempercepat pendistribusian kepada wajib pajak (WP) dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025.
Pencetakan massal ini berlangsung pada Rabu (22/1/2025) di Kantor Bapenda Kabupaten Bekasi.
Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriadi, secara simbolis menekan tombol mesin cetak, disaksikan Kepala Bapenda Ani Rukmini beserta jajaran pejabat lainnya.
“Kita harapkan pencetakan massal SPPT PBB P2 ini bisa mempercepat pendistribusian kepada wajib pajak sehingga pembayaran pajak lebih cepat dilakukan. Ini akan membantu meningkatkan pemasukan daerah,” ujar Dedy.
Dedy meminta agar jajaran Bapenda bersama perangkat kecamatan, desa, hingga kelurahan bekerja cepat dalam mendistribusikan SPPT ke seluruh wajib pajak.
Dengan langkah ini, diharapkan target penerimaan pajak daerah dapat tercapai, bahkan meningkat.
Selain itu, Dedy juga memperkenalkan inovasi layanan di kantor pelayanan Bapenda berupa Digital Lounge dari Bank BJB.
Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi pajak mereka melalui aplikasi secara langsung dan mudah.
“Digital Lounge ini dirancang agar wajib pajak dapat langsung mengakses sistem aplikasi untuk mengetahui kewajiban pajak mereka. Semua dibuat lebih mudah,” tambah Dedy.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.264.713 lembar SPPT PBB P2 telah dicetak untuk tahun 2025.
Angka ini meningkat sebanyak 51.387 lembar dibandingkan dengan tahun 2024, yang hanya mencetak 1.213.326 lembar.
“Dengan pencetakan massal lebih awal, kami berharap potensi pendapatan daerah tahun ini sebesar Rp 981.875.396.403 dapat tercapai. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” jelas Ani.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bekasi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak mereka.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.