Sebanyak tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan kesaksian tambahan dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (27/1/2025).
Pejabat yang Menjadi Saksi
Menurut Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka, saksi yang hadir terdiri dari kepala dinas, kepala bidang pengelolaan sumber daya air, kepala bidang bina marga, hingga pejabat pengadaan yang berkaitan dengan proyek aspirasi Soleman.
“Dari sembilan yang diundang, tujuh saksi hadir. Sidang berikutnya masih agenda pemeriksaan saksi tambahan pada 6 Februari 2025,” ujar Oka.
Hingga saat ini, sudah 11 dari 30 saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Seluruh saksi tersebut telah dimasukkan ke dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sejak tahap penyidikan dan akan diundang secara bertahap dalam persidangan.
Transaksi Mobil Mewah sebagai Objek Gratifikasi
Dalam fakta persidangan sebelumnya, sejumlah saksi mengungkap adanya transaksi pembelian dua kendaraan mewah—Mitsubishi Pajero Sport dan BMW Sedan—yang diduga menjadi objek gratifikasi.
Mobil Pajero tersebut dibeli oleh tersangka lain, Resvi, di Mangga Dua, Jakarta, kemudian diberikan kepada Soleman sebagai imbalan atas proyek aspirasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah, Nofal Juanda, yang menjadi saksi, menjelaskan bahwa pembelian kendaraan melibatkan beberapa pihak, termasuk mantan suami Resvi dan anak Soleman.
“Semua saksi saling menguatkan keterangan, baik terkait transaksi maupun penyerahan kendaraan kepada Soleman,” jelas Nofal.
Pengembangan Kasus dan Sanksi Hukum
Soleman ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, sehari setelah dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Ia diduga menerima suap dari pelaksana kegiatan infrastruktur berinisial RS, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menjelaskan bahwa Soleman disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
“Pasal sangkaan bersifat alternatif, dan mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya akan dibuktikan di persidangan,” terang Ronald.
Agenda Sidang Selanjutnya
Pada sidang mendatang, jaksa berencana menghadirkan anak Soleman sebagai saksi untuk memperkuat bukti terkait penerimaan kendaraan mewah tersebut.
Fakta-fakta persidangan sejauh ini dinilai cukup kuat untuk membuktikan bahwa Soleman menerima gratifikasi dalam bentuk dua mobil mewah dari tersangka RS.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar di Kabupaten Bekasi, mengingat keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.