Maraknya kasus pencurian dengan kekerasan (begal) dan pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian serius Polres Metro Bekasi.
Kombes Mustofa, yang baru menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi, langsung menginstruksikan seluruh jajarannya untuk meningkatkan patroli pada malam hingga dini hari.
“Kejadian kriminal seperti ini sering terjadi pada malam hingga dini hari. Maka, saya tegaskan agar seluruh anggota aktif melakukan patroli malam hingga subuh,” ujar Kombes Mustofa dikutip, Rabu (29/1/2025).
Fokus pada Pencegahan Kriminalitas
Langkah ini melibatkan jajaran kepolisian dari tingkat Polres hingga Polsek dengan fokus pada pencegahan tindak kriminal, tawuran, balap liar, serta penegakan hukum lainnya.
Selain meningkatkan patroli, masyarakat juga diminta untuk mengaktifkan kembali ronda malam di lingkungan masing-masing guna memperkuat upaya pencegahan.
“Kami tingkatkan patroli, masyarakat juga aktifkan ronda malam di tiap lingkungan,” tambahnya.
Pemanfaatan Teknologi dan Media Sosial
Kombes Mustofa juga menekankan pentingnya melek teknologi bagi seluruh anggota kepolisian. Ia meminta jajarannya untuk memanfaatkan media sosial dalam merespons aduan masyarakat dengan cepat.
“Gunakan teknologi dan media sosial untuk membangun kepercayaan publik. Optimalkan aplikasi BOS V2 untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Penangkapan Begal Sadis di Kecamatan Setu
Terkait kasus begal, Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Setu berhasil meringkus dua pelaku begal sadis berinisial T dan R.
Keduanya ditangkap setelah membacok seorang kakek berusia 60 tahun di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, pada Kamis malam (9/1/2025).
“Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di lokasi persembunyiannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, pada Minggu (19/1/2025).
Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan di kaki.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku telah beraksi di tujuh lokasi dan terkenal sadis karena kerap melukai korbannya.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati.
Peningkatan Patroli Wilayah
Kapolsek Setu memastikan bahwa patroli wilayah akan terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami akan terus meningkatkan patroli wilayah guna mencegah tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat,” tandasnya.
Langkah-langkah tegas ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas di Kabupaten Bekasi sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













