Aparat kepolisian berhasil menangkap empat remaja yang terlibat dalam aksi tawuran maut di Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Insiden ini menyebabkan seorang remaja berinisial MA (18) meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang telah diamankan adalah ARS (19), AJS (19), BR (22), MFH (17).
“Para pelaku membawa senjata tajam dan menyerang korban MA hingga mengalami luka fatal di bagian pinggang yang mengakibatkan kematiannya,” ujar Mustofa dikutip, Jumat (31/1/2025).
Tawuran ini terjadi pada Minggu (27/1/2025), pukul 03.00 WIB, di Kampung Poncol, Desa Karangreja, Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Kejadian yang berlangsung sekitar 10 menit ini bermula dari saling tantang dan sindir di media sosial, hingga akhirnya kedua kelompok sepakat untuk bertemu dan melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam.
Polisi berhasil menangkap para tersangka pada Senin pukul 10.00 WIB, di lokasi yang berbeda. AJS dan MFH ditangkap di Pebayuran, ARS ditangkap di Cabangbungin, sementara BR ditangkap di Sukatani.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Para pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun, mengingat kekerasan yang mereka lakukan mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Mustofa.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran di media sosial.
Kepolisian juga akan meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap kelompok remaja yang berpotensi melakukan aksi serupa.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.