Bekasi  

PT TRPN Minta Maaf atas Pembangunan Reklamasi Pagar Laut yang Dinilai Melanggar Prosedur

Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) Deolipa Yumara.
Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) Deolipa Yumara.

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) meminta maaf atas pembangunan area reklamasi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, yang dinilai melanggar aturan dan tidak sesuai dengan prosedur.

Permintaan maaf ini disampaikan oleh kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, sebagai respons atas pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang menyebut kegiatan reklamasi tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Perusahaan meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kepada siapa pun yang merasa tersakiti,” kata Deolipa di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).

Deolipa mengakui bahwa pembangunan area reklamasi pagar laut merupakan inisiatif kliennya setelah melakukan penataan terhadap Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.

Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan alur pelabuhan yang dimulai dari pemasangan pagar laut dilakukan atas permintaan Pemprov Jawa Barat.

“Ada inisiatif yang mungkin dianggap menyalahi aturan. Memang kita melanggar, yaitu perusahaan atas permintaan Pemprov Jawa Barat meminta supaya dibikin alur laut,” ungkap Deolipa.

Menanggapi rencana Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memanggil kliennya guna mengusut dugaan pidana dan perdata dalam kasus ini, Deolipa menyatakan kesediaan pihaknya untuk kooperatif.

“Kami siap dipanggil, baik untuk dugaan pidana maupun dugaan apa pun. Yang jelas, perusahaan tidak ada unsur niat jahat. Yang ada adalah niat untuk membangun pelabuhan besar di Jawa Barat,” tegasnya.

Sebelumnya, area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT TRPN di Kabupaten Bekasi diduga dibangun di luar nota kesepakatan dengan Pemprov Jawa Barat.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa nota kesepakatan antara kedua belah pihak hanya mencakup akses masuk jalan di TPI Paljaya.

“Kita memang mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat, tetapi setelah ditelusuri, ternyata Pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini,” kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kampung Paljaya, Kamis (30/1/2025).

Atas temuan ini, Hanif menyatakan akan memanggil PT TRPN selaku pemilik dan penanggung jawab area reklamasi. “Ini akan kita tindaklanjuti dengan memanggil penanggung jawab proyek ini,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur dalam pembangunan proyek infrastruktur, terutama yang berdampak pada lingkungan.

Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap proyek dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *