Bekasi  

Polres Metro Bekasi Tangkap 10 Pengedar Narkotika, Sita Ratusan Gram Barang Bukti

Polres Metro Bekasi konferensi pers penangkapan 10 pelaku pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Mapolrestro Bekasi pada Jumat (31/1/2025).
Polres Metro Bekasi konferensi pers penangkapan 10 pelaku pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Mapolrestro Bekasi pada Jumat (31/1/2025).

Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 10 pelaku pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dalam operasi penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika dan OKT.

“Kami tegas dalam menindak peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi jika ada hal mencurigakan di lingkungannya,” ujar Mustofa dalam konferensi pers pada Jumat (31/1/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, menjelaskan bahwa ke-10 pelaku yang diamankan memiliki peran sebagai kurir dan pengedar narkotika.

Mereka berinisial S (30), DS (26), KAS (28), B (28), MIU (28), R (25), AZ (23), MR (27), YG (26), dan IDP (28).

“Mereka rata-rata menjual narkoba melalui media sosial, kemudian transaksi dilakukan di tempat-tempat seperti hotel, pinggir jalan, atau bawah kolong jembatan di wilayah Cikarang,” jelas Yulianto.

Yulianto juga mengungkapkan bahwa beberapa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang kembali beraksi setelah bebas dari tahanan.

“Ada yang residivis, ada juga yang pemain baru,” tambahnya.

Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 424,37 gram sabu-sabu, 273,96 gram ganja, 39,55 gram sintetis, 4.821 butir obat daftar G, 3 pack tembakau gorilla.

Seluruh pelaku dikenakan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1).
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 dan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Bekasi,” tegas Yulianto.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *