Bekasi  

Pemerintah Rencanakan Peningkatan Status Pengecer LPG 3 Kg Menjadi Sub Pangkalan untuk Optimalisasi Distribusi

Bahlil Lahadalia raker dengan DPR. Foto: Agung Pambudhy
Bahlil Lahadalia raker dengan DPR. Foto: Agung Pambudhy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah berencana meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran, tanpa menghilangkan peran pengecer dalam rantai distribusi yang ada saat ini.

Menurut Bahlil, skema baru ini akan membuat pangkalan LPG 3 kg mendistribusikan gas subsidi ke sub pangkalan, yang selanjutnya akan menyalurkan LPG kepada masyarakat.

“Selama ini pangkalan mendistribusikan LPG ke pengecer, lalu pengecer menjualnya ke konsumen. Dengan skema baru ini, pengecer akan ditingkatkan menjadi sub pangkalan. Namun, kami masih membahas detail teknisnya. Pemerintah ingin memastikan subsidi ini benar-benar tepat sasaran,” ujar Bahlil di Gedung DPR/MPR, Senin (3/2/2025).

Ia menambahkan bahwa dengan mengubah pengecer menjadi sub pangkalan, pemerintah dapat lebih mudah memantau harga, jumlah penjualan, serta mengetahui siapa saja yang membeli LPG subsidi.

“Mereka (sub pangkalan) akan mendapatkan fasilitas dan terdaftar secara resmi. Dengan begitu, kita bisa mengontrol harga, mengetahui berapa jumlah LPG yang dijual, dan siapa penerima manfaatnya,” jelasnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa perubahan status ini tidak akan memberatkan para pengecer. “Syarat untuk menjadi sub pangkalan tidak akan sulit,” katanya.

PT Pertamina Patra Niaga, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran LPG subsidi 3 kg, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Dengan menjadi sub pangkalan, pengecer tetap dapat membeli LPG di pangkalan, namun dengan sistem distribusi yang lebih terkontrol.

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

Saat ini, sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, terdiri dari 53,7 juta NIK untuk rumah tangga, 8,6 juta NIK untuk usaha mikro, 375 ribu NIK untuk pengecer dan 50 ribu NIK untuk petani dan nelayan sasaran.

Heppy menambahkan bahwa skema ini akan membantu menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak, sekaligus meningkatkan kontrol distribusi oleh pemerintah melalui Pertamina.

“Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *